Koordinator YBH Kompak Indonesia, Cabang Barru, Harisman.
Barru, NewsMetropol – Koordinator YBH Kompak Indonesia, Cabang Barru Harisman, mengatakan pihaknya baru saja melaporkan PT. Karya Manunggal ke pihak berwenang.
Pasalnya kata dia, perusahan yang bergerak dalam bidang pertambangan batuan jenis trass tersebut diduga merugikan masyarakat pemilik lahan lokasi penambangan.
“Dalam surat laporan YBH Kompak Nomor : 080/YBH.Kompak/Pusat/I/2020, perihal Pengaduan dan Keberatan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa PT. Prima Karya Manunggal diduga telah melakukan penambangan diluar rekomendasi No. 400.401/114/DK-REK/IX/2018,” ujarnya, Senin (10/2).
Menurutnya, berdasarkan rekomendasi tersebut seharusnya PT. Prima Karya Manunggal menambang di lokasi milik, H. Azis, Juma, dan La Baba.
“Akan tetapi perusahaan tersebut pada kenyataannya menambang dilokasi milik Lasike dengan no SPPT : 73.10.050.006.008.0052 yang terletak di Dusun Buaka, Desa Buaka, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru dan lokasi milik Tajuddin G dengan nomor SPPT : 73.10.050.006.008.0051 dan No. SPPT : 73.10.050.006.008.0053 atas nama Tajuddin G,” terangnya.
Dia menambahkan dari aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Prima Karya Manuggal tersebut, warga mengalami kerugian sebesar Rp.25 Milyar.
“PT. Prima Karya Manunggal menyalahi rekomendasi terkait izin penambangan karena diduga salah lokasi, sehingga pemilik lahan dirugikan sebanyak 25 Milyar,” jelas Harisman.
(Red)
