Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, SH.
Jakarta, NewsMetropol – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) mendesak agar Pemerintah Pusat mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, SH., dalam siaran pers jelang MayDay 2018 di Jakarta, Selasa (1/5).
Menurut Iwan, Perpres No. 20 Tahun 2018 sangat bertentangan dengan UUD 1945 & UU 13/2003.
“Sekalipun MayDay tiap tahun menjadi hari libur nasional tapi suara buruh (pekerja) tidak boleh dibungkam, 1 Mei tetap harus menyuarakan apa yang selama ini terjadi terkait masalah ketenagakerjaan,” katanya.
Iwan mengatakan, tuntutan pencabutan Perpres No. 20/1018.PP.78/2015., dimana outsourcing & PKWT, union busting, upah murah, K3 hingga saat ini masih menjadi kontroversi, kini ditimbulkan kembali dengan adanya Perpres No. 20/2018.
Oleh karenanya, kata Iwan, hal itu akan tetap menjadi tuntutan para pekerja (buruh) di tanggal 1 Mei 2018.
“Kita harus tetap kritis dan tidak boleh ternina bobokan oleh ajakan yang ingin memecah belah kekuatan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh,” imbuhnya.
“Dalam prinsip perjuangan, jika diibaratkan peribahasa antara emas dan perak tidak akan tertukar, mana yang benar berjuang kritis untuk kepentingan anggota dan mana yang hanya sekedar eksis, maka akan terlihat dengan jelas,” sindirnya.
Ketua Umum DPP SPN ini juga mengajak kepada seluruh pekerja/buruh yang tergabung dalam SPN untuk terus bergerak dan berjuang dalam mengibarkan panji perjuangan dan selalu merapatkan barisan.
“Mari bung rebut kembali kembalikan kejayaan kaum pekerja/buruh Indonesia untuk mensejahterakan anggota beserta keluarganya,” tuturnya.
(Lulu)