Lebak, NewsMetropol – Ironis seperti lagu terkenal dari band Stinky yang berjudul ‘Mungkinkah’, pada pendaftaran Balon Kades (Bakal Calon Kepala Desa) Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Devi Permana yang sempat terjegal adalah diduga perbuatan manuver dari lawan politiknya?
Seperti diketahui Devi Permana mantan Kades Cibeber periode 2007 s/d 2013 akan mencalonkan kembali ditahun ini menjadi Kepala Desa Cibeber, namun sempat terjegal karena adanya Berita Acara dari BPD Cibeber yang menolak Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) saat menjabat dahulu.
Akan tetapi bahwa berita acara tersebut dicabut kembali dengan suatu kesepakatan Devi Permana tidak akan melanjutkan Laporan Polisi (LP) di Polres Lebak terhadap dugaan temuan kejanggalan pernyataan palsu yang diduga dilakukan BPD Cibeber yang menyatakan terdapatnya utang terkait pembangunan fisik PNPM jalan lingkungan pada tahun 2011 sebesar Rp.22.260.000,- atau oleh Ujang Enjoh W., pada surat pernyataannya tertanggal 09 Juni 2021 sebesar Rp.42.120.000,- selaku pemilik toko material PD Prima Jaya.
Menurut Ujang Enjoh saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa permasalahan itu sudah tuntas dan telah dikomunikasikan kembali.
“Sudah tuntas dan sudah dikomunikasikan, semua miskomunikasi,” katanya kepada NewsMetropol melalui telepon seluler, Kamis (22/07/2021).
Salah satu Tokoh Masyarakat setempat terhadap keadaan tersebut, Eka membenarkan bahwa masalah dimaksud sudah beres, namun mempertanyakan miskomunikasi bagaimana?
Dia juga mengungkapkan bahwa ada pihak yang berkeinginan jika calon kepala desa di Desa Cibeber hanya 2 calon saja pada saat pemilihan nanti.
“Mereka ingin 2 calon saja yang mengikuti pemilihan yaitu Jalu (kepala desa saat ini) dan Nana,” sebutnya.
Menurut Eka, semua orang berhak mendaftarkan dirinya menjadi kepala desa termasuk Devi Permana karena tidak sedang dalam tersandung hukum.
“Iya biarkan dapat mengikuti kompetisi pemilihan Kades seperti masyarakat lainnya karena ibu Devi tidak tersandung hukum, dan di dalam Undang-undang dia berhak mencalonkan pemilihan apapun,” katanya.
Sementara menurut Tokoh Masyarakat di Kabupaten Lebak Suyanto, SIP.., mengatakan, jika penolakan LPPD AMJ karena masih ada tunggakan tidak dapat menjadi penghambat untuk seseorang dalam mendaftarkan menjadi Bakal Calon (Balon) Kades karena hal demikian tidak bisa dibuat patokan.
“Menurut saya itu tidak benar dan tidak bisa di buat patokan untuk tidak lolos Balon Kades tersebut,” katanya.
Suyanto mengatakan, meski saat ini sudah diadakan klarifikasi kemudian Devi Permana bisa diterima Balon Kades Cibeber dan telah diajukan ke Bupati Lebak untuk mendapatkan rekomendasi Bupati, namun tetap harus dikawal dalam prosesnya.
“Masih khawatir ada upaya-upaya penjegalan agar tidak mendapatkan rekomendasi Bupati untuk tidak lolos jadi calon Kades. Maka kami minta kepada panitia Kabupaten Lebak dalam hal ini DPMD harus teliti dan hati-hati mengambil keputusan,” tandas Mantan Camat Bayah itu.
(Uwa Endin)
