IMG-20191231-WA0008

Ambon, NewsMetropol – Kapolda Maluku, lrjen Pol. Royke Lumowa, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sembilan personel Polda Maluku di Lapangan Upacara Letkol Pol. (Purn.) Chr. Tahapary Tantui Ambon pada Senin (30/12).

Personel yang di PTDH ini terdiri satu personel Pamen Polda, satu personel Pama Polda, enam personel Bintara dan satu personel Tamtama Polda Maluku dengan berbagai kasus mulai dari kasus pelanggaran pidana, kode etik profesi polri dan pelanggaran disiplin dalam kedinasan.

Kapolda Maluku mengatakan, personel Polda Maluku yang di PTDH ini adalah mereka yang memang ingin untuk dirinya di PTDH.

Kata dia hal ini terlihat dari kehidupan mereka sehari-hari yang suka melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, bahkan juga ada yang sampai melakukan pelanggaran pidana.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

“Olehnya itu PTDH adalah keputusan terakhir kepada mereka yang melakukan pelanggaran yang memang sudah tidak bisa ditolelir lagi dalam kedinasan Polri,” tegasnya.

Selain itu menurut dia, keputusan PTDH ini adalah contoh tegas kepada seluruh personel Polda Maluku yang lain agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Upacara PTDH sembilan personel Polda Maluku dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Teguh Sarwono, lrwasda Maluku Kombes Pol. Sungkono dan seluruh pejabat utama Polda Maluku.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :