Reporter : Rumiyanto | Editor : Widi Dwiyanto
PANDEGLANG, NEWSMETROPOL.id– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberikan sebanyak 1.401 sanksi dan 2.306 teguran kepada pengendara selama Operasi Patuh Maung 2024 yang digelar sejak 15-28 Juli 2024 kemarin, Senin (29/07/2024).
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Oktaviari Pratama menjelaskan, selama melakukan Operasi Patuh Maung 2024 pihaknya memberikan sanksi tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual ke pengendara yang terbukti melanggar aturan.
“Yang pertama ini melalui ETLE terpantau sebanyak 676 pelanggaran, untuk ETLE statis sebanyak 104 pelanggar dan tilang manual sebanyak 621 pelanggar. Selanjutnya ada teguran tertulis dan teguran lisan, untuk teguran tertulis sebanyak 972 teguran dan teguran lisan sebanyak 1.334 teguran jadi total 2306 teguran,” jelasnya.
Untuk jenis pelanggaran rata-rata pelanggaran kasat mata mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, pengemudi belum cukup umur dan beberapa pelanggaran yang lainnya.
“Untuk tilang ETLE kalau kami rata-rata perhari bisa mencapai 1.000 lebih pelanggar tetapi ada beberapa kendaraan yang tidak teridentifikasi dan kendaraan-kendaraan yang tidak teridentifikasi inilah yang kami lakukan penindakan tilang manual,” ujar AKP Fery Oktaviari Pratama Kasat Lantas Polres Pandeglang.
Selain memberikan sanksi ke pelanggar, AKP Fery juga mengaku mengamankan barang bukti kendaraan yang diduga terindikasi kendaraan bodong atau kendaraan tanpa surat-surat lengkap.
“Untuk pelanggaran di dominasi oleh pengemudi roda dua, jadi kami dapat barang bukti berupa kendaraan sebanyak 44 unit yang kami amankan dan terindikasi (bodong), karena kami sudah berikan kesempatan pada pelanggar apabila membawa suratnya bisa ditukar barang bukti tilangnya dengan kendaraan,” ujar AKP Fery.