Jakarta, NewsMetropol – Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey menegaskan bahwa Harga Patokan Mineral (HPM) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM 11/2020 adalah hasil dari diskusi dengan para pemangku kepentingan dan pelaku usaha sektor NIkel, yaitu penambang Nikel nasional yang diwakili oleh APNI beserta beberapa perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I (Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia) dan beberapa perusahaan smelter
Untuk itu dia membantah keras statement Wakil Ketua AP3I Jonatan Handojo yang menyebut penetapan HPM oleh pemerintah hanya melibatkan Kementerian ESDM dan pihak penambang tanpa keterlibatan AP3I.
“Kementerian ESDM, yaitu Ditjen Minerba telah melakukan pertemuan sebanyak enam kali untuk membahas formula HPM Nikel dari Januari 2020 hingga Maret 2020. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Kementerian ESDM bersama-sama dengan AP3I dan APNI dan pemangku kepentingan industri Nikel mencari formula HPM Nikel terbaik dengan mempertimbangkan penambang Nikel nasional dan perusahaan smelter,” ujar Meidy, Selasa (23/6).
Lanjut Meidy, berdasarkan data yang dimilikinya pertemuan-pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Tekmira (Puslitbang Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan BUMN Mind.ID. Pertemuan tersebut dilakukan bergantian di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan di kantor Menko Maritim dan Investasi.
“Jadi, tidak benar dugaan bahwa HPM Nikel ditetapkan atas dasar persetujuan APNI dan Ditjen Minerba tanpa persetujuan dari smelter lokal. HPM NIkel ditetapkan setelah melalui proses diskusi dan konsultasi antar kementerian dan lembaga pemerintah dan pelaku usaha, yaitu AP3I dan APNI,” sangkalnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai PerMen 11/2020 yang mengatur harga penjualan Nikel (FOB) untuk pasar domestik.
Pasalnya kata dia, HPM nikel diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dengan mempertimbangkan profitabilitas penambang Nikel dan smelter-smelter yang merupakan pembeli terbesar bijih Nikel dari para penambang nasional.
Padahal kata dia, HPM nikel jauh lebih rendah dibandingkan harga internasional, namun smelter-smelter menolak untuk mengikuti formula nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
“APNI berharap seluruh pemangku kepentingan dan investor yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia menghormati dan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.
“Jika memang benar apa yang di sampaikan oleh AP3I bahwa mereka akan import bijih nikel dari luar negeri dengan mengacu pada LME, silahkan saja. sedangkan harga HPM yang sudah ditetapkan saja masih jauh dibawah harga International tetap tidak diterima oleh smelter lokal, nah di lokal saja hanya menerima nikel kadar diatas 1.8%, kadar rendah kami terbuang begitu saja dan menumpuk jutaan ton di stockfile”
Sebelumnya Wakil Ketua AP3I Jonatan Handojo mengatakan bahwa patokan harga dalam HPM hanya didasari oleh persetujuan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tanpa persetujuan dari smelter lokal.
“Mau menentukan harga semau mereka berdua. Padahal harga komoditas mineral sudah ditentukan melalui LME yang selalu berubah-ubah. Tapi mereka tidak peduli, pokoknya sudah mematok harga ya sudah,” ujar Jonatan seperti dikutip kontan.co.id, Selasa (23/6).
Jonatan juga meminta kepada penambang nikel kadar rendah untuk tidak menyalahkan smelter lokal perihal pilihan pembelian bijih nikel dari luar negeri.
pasalnya kata dia, smelter lokal lebih memilih harga yang mengacu kepada London Metal Exchange (LME) yang cenderung mengikuti harga baik naik maupun turun.
“Jangan salahkan kalau smelter lokal beli dari luar. Itulah kendalanya jika harga bijih nikel dipatok,” jelas Jonatan.
(Red)
