IMG-20210520-WA0167

Barru, NewsMetropol – Sejumlah bangunan permanen berupa bangunan mirip rumah toko (Ruko) milik pribadi berdiri di atas lahan pasar Mattirowalie, Kabupaten Barru.

Oleh pemilik bangunan, mereka membangun di tempat reruntuhan Pagar tembok sebelah selatan pasar Mattirowalie. Bukan hanya itu, bangunan itu terlihat melewati batas lahan pasar kurang lebih 2 meter.

Selain itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun, tembok pagar tersebut, ada yang sengaja merobohkan. Sementara tembok pagar itu adalah merupakan aset daerah milik negara yang dibangun untuk pelindung atau pengaman pasar Mattirowalie.

Meskipun nampak lapuk namun tidak ada perbaikan hingga sebagian runtuh dan berdiri beberapa deretan ruko milik pribadi yang bangunannya melewati tanah miliknya dengan Membangun teras diatas tanah milik pemerintah.

Kepala pasar Mattirowalie H. Ilham yang dikonfirmasi mengakui bahwa tembok pagar pasar memang sudah roboh, mengenai adanya pihak yang sengaja merobohkan itu tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga:  Motivator Ketut Abid Halimi Gugah 7.000 Tokoh Riau dalam Doa Keselamatan dan Kebangkitan Nusantara

Menurut H. Ilham, adanya bangunan yang berdiri diatas lahan pasar, itu tidak ada ijin sama sekali dari pihak manapun.

“Jelas tidak ada izinnya, mereka sudah dikasi teguran baik secara tertulis dan lisan dan tidak ada retribusi yang dikeluarkan sesuai aturan yang berlaku didalam pasar,” terang Kepala Pasar H. Ilham, di kantornya pada Kamis (20/5).

Kepala Pasar menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap pemilik bangunan ruko pribadi yang diduga rusak pagar tembok aset milik daerah.

“IMB sudah dicek ruko tersebut sesuai izinnya tidak menghadap kedalam pasar tetapi menghadap ke selatan membelakangi pasar,” ujarnya.

Terkait hal itu, ketua DPD JNI Barru Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd yang disupport oleh DPP JNI Jakarta, akan berupaya untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Motivator Ketut Abid Halimi Gugah 7.000 Tokoh Riau dalam Doa Keselamatan dan Kebangkitan Nusantara

“Rencana kita akan melaporkan pelanggaran tersebut dan kami satu organisasi di JNI berjuang bersama siapa saja yang merusak aset negara atau merugikan negara tetap kita laporkan, tapi sementara ini kita masih mempelajari fenomena kerusakan tembok di pasar Mattirowalie Barru,” urai Hasyim.

Penting diketahui bahawa pengrusakan aset negara itu pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang -terutama pegawai negeri- tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :