Isteri Walikota Kendari Terancam Dilapor ke Polisi

Juru bicara Agista Ariyani Ali Mazi Ode Hayatun Nufus (foto: Ronal Fajar/MP)

Kendari, NewsMetropol – Agista Ariyani, isteri salah satu kandidat gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023, Ali Mazi mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Siska Karina, isteri Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) terkait postingannya di akun Path miliknya yang dilakukan pada tanggal 20 Februari 2018 lalu.

Di akun Path miliknya, istri Wali Kota Kendari tersebut mengunggah sebuah foto dengan keterangan gambar bertuliskan “Ada Penampakan” yang disertai dengan emotikon hantu.

Di dalam gambar tersebut, tampak sosok di belakang ADP dan Siska Karina adalah Agista Ariyani yang tidak lain merupakan isteri calon Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Baca Juga:  A-PPI Magelang Raya Tegaskan Solidaritas Pers, Jangan Alergi pada Wartawan Lain

Postingan tersebut memang telah dihapus oleh Siska. Namun, tim Ali Mazi – Lukman Abunawas (AMAN) sempat melakun ‘screen shot’ terhadap postingan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Tim AMAN, Wa Ode Hayatun Nufus, kepada awak media pada Kamis sore (22/2) menyatakan, mengultimatum Siska Karina Adriatma agar meminta maaf kepada Agista Ariyani dan tim AMAN.

“Kami berikan waktu 2×24 jam terhitung sejak hari ini (Kamis, red) kepada Siska Karina untuk memberikan klarifikasi terbuka dan meminta maaf kepada Agista Ali Mazi dengan memberikan pernyataan di Media Online, Cetak maupun Elektronik,” kata Wa Ode Hayatun Nufus.

Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan permintaan tersebut, maka pihak AMAN akan menyurat ke Tim Penggerak PKK Pusat karena Siska merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kendari.

Baca Juga:  A-PPI Magelang Raya Tegaskan Solidaritas Pers, Jangan Alergi pada Wartawan Lain

Langkah terakhir yang akan dilakukan Tim AMAN jika Siska tak juga memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan menempuh jalur hukum.

Tim AMAN akan melaporkan Siska ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :