Polda Sultra Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, saat konferensi pers pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan PCC di ruang Media Centre PID Humas Polda, Rabu (14/2).

Kendari, NewsMetropol – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan PCC di ruang Media Centre PID Humas Polda pada Rabu siang (14/2).

Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasubdit I Dirresnarkoba AKBP Ardin S. Jewaroa, Kanit I Subdit II Kompol Kasmuddin serta Kasubdit III AKBP La Ode Kadimu.

Dari konferensi pers tersebut, terungkap kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2018, terdapat 13 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka  yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang.

Baca Juga:  Tak Diberi Uang 50 Ribu, Suami Siram Istri dengan Air Panas

Dari 18 orang tersangka tersebut, terdapat dua orang tersangka berjenis kelamin perempuan yang turut diamankan oleh aparat.

“Tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 54,58 gram dan 5.682 butir pil PC 54 gram lebih, serta uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp 7,6 juta,” ucap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto.

Hal yang mengejutkan adalah, adanya pengakuan salah seorang tersangka pengedar PCC yang mengatakan harga obat mumbul tersebut naik drastis  hingga mencapai Rp 120 ribu per sepuluh butir, padahal sebelumnya hanya dijual dengan harga Rp 20 ribu per 10 butirnya.

“Kini semua barang bukti disita untuk pengembangan lebih lanjut dan para tersangka masih dalam penanganan dan ditahan di Rutan Polda Sultra,” pungkas Sunarto

Baca Juga:  JPU Donal : Pasal Selundupan Hingga Dugaan Permintaan Uang Itu Tidak Benar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan Undang-Undang RI  Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :