Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKP. Indra Waspada Yuda, S.IK, saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengedar sabu, di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (20/3).

Makassar, NewsMetropol – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Sapiria dan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Pelaku lelaki berinisial CE (26) seorang buruh di Lelong warga Pannampu Beroanging dan perempuan NR (49) Ibu Rumah Tangga warga berdomisili di Jalan Galangan Kapal Permandian ditangkap oleh Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), pada Minggu (17/03) lalu.

Berawal dari laporan seorang warga bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, sehingga Tim Elang langsung menuju tempat yang dimaksud.

Baca Juga:  Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

”Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKP. Indra Waspada Yuda, S.IK, saat Konferensi Pers di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (20/3).

AKP. Indra Waspada Yuda, S.IK, melanjutkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Jalan Galangan Kapal diamankan perempuan berinisial NR dengan barang bukti 17 (tujuh belas) sachet kecil sabu-sabu, kemudian TKP berikutnya diamankan pula seorang lelaki berinisial CE di Jalan Kampung Sapiria dengan barang bukti 1 (satu), sachet kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“NR disamping sebagai Ibu Rumah Tangga juga melakukan jual beli narkoba,” ungkap AKP. Indra.

Dalam kasus ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  PT. PUL Luwu Timur Disorot Kasus AMDAL

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, atau 112 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun kurungan penjara.

(Tomy)

KOMENTAR
Share berita ini :