20231026_005134
Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

SERANG, NEWSMETROPOL.id – Asyik nyedot sabu di ruang dapur, IH (26) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan, dari tersangka kurir narkoba ini diamankan barang bukti 6 klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada media, Rabu (25/10/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Istana Negara IKN

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka,” kata AKBP Wiwin.

“Rabu (18/10) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Kapolres menamvahkan, dalam pemeriksaan tersangka IH mengakui jika 6 paket sabu yang diamankan adalah milik AS (DPO) warga Kabupaten Serang. Kata tersangka 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.

“Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp 50.000 setiap paket yang terjual,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolres Lebak : Dua Orang Tersangka Diamankan Terkait Kasus Demo di DPRD Lebak Akibatkan Anggota Sat Pol PP Meninggal

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bisnis haram ini sudah dijalani tersangka sejak awal 2023. Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

KOMENTAR
Share berita ini :