Screenshot_2023-12-30-21-43-05-988_com.miui.gallery-edit
Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

SERANG, NEWSMETROPOL.id – Genderang perang melawan para pengedar narkoba terus ditabuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Sabtu (30/12/2023).

Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial HA (27 tahun) diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang. Saat ditangkap, pengedar asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sedang memperbaiki mesin air.

“Tersangka HA diamankan di rumah kontrakan pada Jum’at (15/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air,” kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mewakili Kapolres AKBP Wiwin Setiawan kepada media.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

Baca Juga:  Polsek Panggarangan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Empat Terduga Pelaku Diamankan

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka HA dicurigai melakukan bisnis narkoba. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap M Ikhsan.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan dalam boneka. Selain paket sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi sabu.

“Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS (DPO) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Amankan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan menegaskan pihaknya komitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :