IMG-20211002-WA0003

Lebak, NewsMetropol – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak Polda Banten.

Seorang laki-laki inisial AA (34 thn), wiraswasta, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, S.IK., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH.., menjelaskan, bahwa pelaku inisial AA (34 thn), laki-laki, Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak berhasil di amankan pada hari Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 bungkus bekas rokok yang terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan Shabu berat 0,35 gram, 1 bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, 1 unit handphone merk xiomi.”

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

“Pelaku merupakan residivis Narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (02/10/2021).

Ilman mengatakan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

“Kami mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa,” ajak Ilman.

“Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan. Jadi informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba. Mari Stop Narkoba,” tutupnya.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

(Harun)

KOMENTAR
Share berita ini :