Satreskrim Polres Muna Bekuk Kawanan Curanmor

Dua pelaku curanmor dengan barang bukti 1 unit motor saat diamankan di Mako Polres Muna.

Raha, NewsMetropol – Kasatreskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil membekuk tiga kawanan pelaku pencurian motor.

Kata dia, kawanan pelaku pencurian motor itu terdiri dari MA (20), TFK alias EMP (18) dan MAR alias AWG (16) yang ketiganya merupakan warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna.

Lanjutnya, ketiga kawanan itu ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.

“MA ditangkap pada Selasa (14/8) kemarin sedangkan TFK dan MAR ditangkap hari ini, Rabu (15/8),” ujarnya kepada NewsMetropol.

Ironisnya kata dia, salah seorang pelaku itu adalah salah seorang pelajar SMA di salah satu SMA di Kota Raha.

Baca Juga:  Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

“MAR masih bersatus siswa SMA, MA wiraswasta sedangkan TFK adalah pengangguran,” ujarnya lagi.

Kasatreskrim Muna menuturkan bahwa ketiganya diduga kuat melakukan curanmor di Desa Parida Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna sebagaimana laporan polisi yang bernomor : LP 123 tanggal 8 Juni 2018 lalu.

“Satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU milik Korban an. Kadir T dicuri oleh ketiga pelaku di rumah Korban pada dinihari sekira pukul 02.00 wita pada tgl 8 Juni 2018,” imbuhnya.

Dia menerangkan bahwa modus operandi ketiga tersangka adalah berboncengan ke sasaran, lalu tersangka MA mengambil sepeda motor milik korban dari dalam pekarangan dan selanjutnya dibawah keluar.

“Selanjutnya tersangka MAR alias AWG menaiki motor yang dicuri sambil di dorong dengan kaki dari motor yang dikendararai oleh MA dan EMP,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Dia menambahkan saat barang bukti diketemukan oleh pihaknya, nomor rangka sepeda motor itu telah dirubah dan beberapa peralatan telah diganti.

“Modusnya cukup rapi karena beberapa bagian sepeda motor dikanibal,” jelasnya.

Dia menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :