PETI Polres Lebak

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Ahdi Kusuma, SIK., dan jajarannya beserta keempat Tersangka illegal mining saat konferensi pers.

Lebak, NewsMetropol – Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tiga kasus illegal mining di wilayah hukum Polres Lebak yang menetapkan empat Tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebak  AKBP Ade Mulyana, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Ahdi Kusuma, SIK., saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Senin (28/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Ahdi Kusuma, SIK., menjelaskan, bahwa ketiga lokasi illegal mining atau disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang pertama di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dengan dua orang Tersangka inisial D dan R.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, 130 karung bahan baku mineral logam emas, 1 karung karbon ukuran 25 Kg, lima ikat kapur, 1 karung yang berisi sianida, 1 unit timbangan takaran bahan kimia berukuran kurang lebih 10 Kg, 2 buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas, 1 mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas, 1 jepitan besi yang digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian, 1 tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

Baca Juga:  Penembakan di Papua : Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

“Tersangka dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata David.

Selanjutnya yang kedua, Kasat Reskrim Polres Lebak itu menjelaskan, bahwa terdapat 2 lokasi pada kasus tindak pidana illegal mining penambangan pasir tanpa ijin dengan lokasi Kampung Ciluluk, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dengan tersangka inisial BP dan lokasi Blok Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka inisial RK.

Menurut David, kedua Tersangka ini dikenakan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Jadi Wadah Komunikasi Gay Lebak

“Untuk barang bukti yang ini tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator,” katanya.

Sementara itu Kapolres Lebak  AKBP Ade Mulyana, SIK., menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI dan apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa ijin dan untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Lebak karena wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor, dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

(Harun)

KOMENTAR
Share berita ini :