IMG_20210721_222529

Barru, NewsMetropol – Tim Resmob Satreskrim Polres Barru diback up unit Opsnal Sat Intelkam berhasil menangkap seorang lelaki pelaku pencurian Kotak Amal masjid berinisial AB (20).

Buruh bangunan, warga Padinging, Kecamatan Sanro Bone, Kabupaten Takalar itu ditangkap Tim Polres Barru, di Jalan A. Majjajareng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Senin (18/7) lalu sekira pukul 01.30 Wita.

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, melalui Paur Humas Bripka Harun Hamzah membenarkan hal tersebut.

Harun menjelaskan bahwa Pelaku berhasil diamankan berdasarkan rekaman CCTV di TKP, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh petunjuk terkait identitas pelaku.

Selanjutnya, setelah keberadaan pelaku diketahui, Tim kemudian bergerak dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

“Dalam melakukan aksinya, Pelaku ini, menggunakan mobil merek Avanza, warna hitam dengan No. Pol DP 1318 BF yang dirental dari Erwin Sutrisno umur 33 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Baronang Kel. Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru,” kata Harun dalam rilisnya, pada Rabu (21/7).

Menurut Harun, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 5 Masjid dalam wilayah Kabupaten Barru, yaitu pada hari Jumat 16 Juli 2021 pukul 07.00 wita di Masjid Al Ikhlas, pelaku mengambil celengan masjid yang berisi uang senilai Rp. 100.000, hari Jumat 16 Juli 2021 pukul 16.00 wita di mesjid Madello, Pelaku melakukan percobaan pencurian celengan mesjid namun tidak bisa membuka gembok celengan tersebut, hari Ahad 18 Juli 2021 Pukul 11.30 Wita di Masjid Mujahidin Bottoe, pelaku mengambil celengan yang berisi uang senilai Rp. 150.000, Ahad tanggal 18 Juli 2021 Pukul 13.00 di Masjid Nurul Amri, pelaku mengambil 2 unit kipas angin.

Baca Juga:  Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

“Barang bukti yang diamankan adalah
2 unit kipas angin listrik merek Miyako, 2. 2 unit DVD merek Polytron dan Teckyo dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. DP 1318 BF. Saat ini, Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Tanete Rilau guna proses lebih lanjut,” tutupnya.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :