
Sunandar alias Nandar (26) tersangka pengedar narkoba jenis sabu, telah diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Jakarta, NewsMetropol – Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP. Ryan Faozi SH, berhasil menangkap Sunandar alias Nandar (26) tersangka pengedar sabu di daerah Rusun Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara, Ahad (28/1).
Keberhasilan penangkapan Nandar merupakan buah pengembangan dari tersangka pengedar narkoba bernama Viki (V) alias Caeng (C) yang berhasil lolos dari kejaran aparat.
Nandar sebelumnya berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan pelumpuhan dengan cara di tembak kaki kanannya.
Setelah berhasil diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu paket plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu di balik lipatan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
Menurut tersangka Nandar, dirinya menitipkan Sabu kepada Viki als Caeng untuk dijual dengan harga Rp 1.400.000,- dan dijanjikan akan diberikan imbalan Rp 100.000,-.
Kata Nandar, keuntungan tersebut akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selanjutnya, Tersangka (Tsk) dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Ryan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU No.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun minimal 4 tahun penjara.
Kasus kepemilikannya akan terus dikembangkan dan terhadap teman pelaku atas nama Viki yang melarikan diri akan terus dilakukan pencarian.
(Risyaji)