Kapolres Jember.....

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam gelar apel pasukan di Halaman Mapolres Jember, Selasa (9/5).

Jember, Metropol – Polres Jember menggelar Operasi Patuh Semeru tahun 2017, Selasa (9/5).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, operasi tersebut digelar mulai tanggal 9 hingga 22 Mei yang akan datang dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Kapolres Jember menerangkan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya dalam Operasi Patuh kali ini tidak saja upaya pencegahan atau tindakan preemtif dan preventif, tetapi juga penindakan represif dalam bentuk tilang.

“Prioritas operasi Patuh Semeru kali ini adalah pengendara anak dibawah umur,” ujar Kusworo dalam gelar apel pasukan di Halaman Mapolres Jember.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Serkot Berikan Pelatihan Uji Praktek SIM Gratis Untuk Masyarakat

Menurut Kusworo, tindakan itu dilakukan karena potensi anak dibawah umur membawa kendaraan bermotor di Jember sangat besar.

“Secara fisik dan mental mereka belum siap terkait persyaratan berlalu lintas, juga belum terpenuhi karena belum memiliki SIM,” ujarnya.

Lanjutnya, sasaran operasi kali ini bukan hanya pengendara dibawah umur saja, namun angkutan umum yang tidak laik operasi (jalan) ataupun kendaraan yang tidak bermotor, seperti becak yang masuk ke kawasan tertib lalulintas.

Sementara  itu, Kasat Lantas Polres Jember AKP Nopta Histaris mengatakan, total personil yang diterjunkan dalam pelaksanaan operasi patuh kali ini sebanyak 74 personil yang terdiri dari gabungan dari personil Satlantas, unit internal lain di Polres Jember, TNI dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Kapolres TTS Hadiri Kunker Pangdam IX Udayana di RJ Bupati TTS

Lanjut Nopta, terkait dengan tindakan penilangan, pihaknya telah menerapkan Elektronik Tilang (E-Tilang).

“Pengendara ketika ditilang karena melanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui Bank BRI, langkah ini sangat efisien,” pungkas Nopta.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :