Tim Satgas Pangan Polres Blitar berhasil menemukan puluhan ton beras berpemutih di Desa Tepas, Kesamben Kabupaten Blitar.
Blitar, Metropol – Satgas Pangan Polres Blitar berhasil menemukan puluhan ton beras berpemutih di Desa Tepas, Kesamben Kabupaten Blitar. Keberhasilan penemuan beras berawal saat Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Blitar melakukan peggerebekan tempat penggilingan beras sekaligus gudang poles milik Sujoko, Rabu (31/5) lalu.
Penggerebekan itu, dilakukan setelah aparat mengetahui gudang milik Sujoko memakai cairan pemutih bayclin untuk memutihkan beras di gudang rumahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Metropol, diketahui jika tersangka melakukan aksinya dengan cara mencampurkan cairan pemutih pakaian jenis bayclin pada beras yang di produksinyaā. Sehingga beras yang awalnya kecoklatan berubah warna menjadi putih. Sementara diketahui jika proses produksi ini diedarkan di wilayah Blitar dan beberapa daerah di luar kota.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya SH SIK di lokasi kejadian penggerebekan mengatakan, tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 3 tahun silam.
āProses produksi beras, pelaku dengan membersihkan dan memutihkan beras, sehingga menambah nilai ekonomis beras,ā terang Slamet Waloya.
Lanjut Slamet, modus yang dilakukan pelaku yakni air bersih 10 liter dicampur dengan 2,5 liter cairan pemutih bayclin.
“Kemudian diaduk dan dimasukan kedalam 2 buah jerigen kapasitas 5 liter lalu beras dicampurkan,” ujarnya lagi.
Kata dia, total ada 9 Ton beras yang sudah diberi pemutih dan siap edar, sedangkan yang masih belum diproduksi sekitar 15 ton berhasil diamankan dari tempat penggilingan milik pelaku.
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga menemukan pelaku mengemas beras dengan menggunakan merk dan logo yang diduga tidak sesuai dengan standart perundang-undangan yang berlaku. Dari gudang yang sekaligus dijadikan tempat mengoplos beras tersebut.
Lanjut Kapolres, beras yang sudah diputihkan tersebut dijual dengan harga Rp 7600 per kilogram untuk merk Pak Tani. Sedangkan untuk merk Manwar dan Ikan Salmon dijual dengan harga Rp 8500 per kilogram. Setiap minggunya gudang tersebut bisa menghasilkan 5,5 ton beras berpemutih. Dengan harga berkisar Rp 46,7 juta. Dengan total keuntungan Rp 2,7 sampai Rp 3 juta.
Kapolres menjelaskan bahwa, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 136 huruf a dan b UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Dia menambahkan, pelaku terancam pidana paling lambat 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar. Serta pasal 62 ayat (1) Jo. Pasar 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan undang-undang.
(IP)Ā Ā Ā