Lebak, NewsMetropol – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku DW adalah seorang janda yang memiliki seorang anak, warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak karena mengedarkan Narkotika jenis shabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, S.IK,. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH., menceritakan, bahws pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 WIB, pihaknya telah mengamankan DW berikut barang buktinya di rumahnya di Kampung Wanasari, Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
“Dari Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 26 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit hp android merk OPPO type A52 warna hitam,” ujar AKP Ilman, Senin (16/08/2021).
AKP Ilman menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan pelaku sudah mengedarkan narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak.
“Motif Pelaku melakukan tindak pidana agar mengedarkan tersebut agar bisa memakai shabu gratis, karena Pelaku seorang pemakai, selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas ilman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 114 jo. 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat agar menjauhi narkoba
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya kaum muda agar menjauhi Narkotika dan obat-obat terlarang, jangan mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Jajang.
(Harun/Humas Polres Lebak)
