Lebak, NewsMetropol – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, S.IK., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH., menjelaskan, bahwa satu pelaku berinisial WK (25 th) warga Kampung Cinangga, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak berhasil diamankan dengan barang bukti 32 bungkus clip plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja, kemudian 1 buah toples bulat kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan 1 unit HPA android merk samsung.
“Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan team untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya Kampung Cinangga, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,” ungkapnya, Senin (09/08/2021).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Ilman.
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menegaskan, bahwa Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami menghimbau kepada Warga masyarakat khususnya para pemuda jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Kasihumas.
(Harun/Humas Polres Lebak)
