Lebak, NewsMetropol – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46) yang beralamat di Kampung Cadas Ngerong Desa Kadubeureum Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.
Selain itu kata dia pihaknya juga mengamankan barang bukti sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil Kristal putih yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu dan dua buah HP merk Nokia.
Kata Ilman, SH ditangkap opada Rabu (20/1) ketika akan mengedarkan Shabu di daerah Kampung Cidadap Desa Gunung Kendeng Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.
Lanjut Ilman, guna memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak peran aktif dari masyarakat dan orang tua sangat diperlukan.
AKP Ilman menghimbau Warga Masyarakat Kabupaten Lebak khususnya para orang tua agar mewaspadai perubahan karakter pada anaknya.
“Perlu diwaspadai dan dicurigai indikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Mari bersama-sama menciptakan Wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” imbau Ilman.
(Harun)
