Barru, NewsMetropol – Satuan Reserse Narkoba Polres Barru, menggelar Sosialisasi Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau yang biasa disingkat dengan P4GN.
Sosialisasi Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika ini berlangsung di Kantor Kecamatan Barru Kabupaten Barru dengan sasaran warga masyarakat di wilayah tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Rabu (9/9).
Dalam sosialisasi ini, anggota Sat Reskoba Polres Barru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Barru Iptu Aswan Habi, S.Sos memberikan penjelasan akan bahaya narkoba dan memberitahukan kepada warga masyarakat setempat tentang jenis-jenis narkoba dan obat-obatan terlarang yang tanpa izin edar, yang dapat merusak kesehatan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Kepolisian pada masyarakat dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran narkoba di Kabupaten Barru.
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Aswan Habi, S.Sos., mengatakan bahwa, untuk mencegah hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Barru terus memberikan pembinaan dan penyuluhan sedini mungkin guna menghindarkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba, yang hanya akan merusak generasi muda Indonesia.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan agar warga masyarakat dapat membentengi diri, dan terhindar dari bahaya narkoba. Karena dengan pesatnya perkembangan teknologi, memudahkan akses peredaran narkoba masuk ke Wilayah kita, dan jika menemukan adanya peredaran narkoba, diharapkan kepada warga untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian.” Ujar Kasat Narkoba Polres Barru.
(Ahkam)
