NTT, NewsMetropol – Sepandai-pandai tupai melompat dahang kayu akhirnya jatuh juga alkisah pelaku penganiayaan Yeskial Fai warga Desa Fotilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS pada Minggu (08/08/2021) lalu sekira pukul 17:00 Wita waktu setempat kabur meninggalkan korban Yunus Leni usai menganiaya korban hingga berlumuran darah.
Kapolres TTS Polda NTT AKBP Andre Librian. S,Ik., melalui Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Mahdi Dehjan Ibrahim, SH., Sabtu (02/10/2021), menjelaskan, bahwa korban merupakan keponakan kandung pelaku dimana saat sebelum kejadian penganiayaan korban pergi membantu pelaku Yeskial Fai untuk membangun rumah tinggal menggunakan daun gewang dan pelepah lontar sementara pelaku sedang beristirahat untuk makan siang.
Dikatakannya saat itu korban meminta miras jenis kopi untuk minum kepada pelaku sehingga korban diarahkan untuk mengambil di sebuah kumbang dan keduanya pelaku dan korban meneguk bersama miras tersebut.
Usai keduanya meneguk miras tersebut korban malah meminta lagi sehingga istri pelaku mengambil lagi untuk memberikan kepada korban,namun korban menolak sehingga korban tersulut emosi dan menganiaya korban hingga korban babak belur berlumuran darah.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung kabur sehingga korban pergi melapor di Polsek Amanatun Utara, akibat kejadian naas tersebut korban mengalami luka berat pada pelipis wajah, tulang rusuk pata, tulang punggung luka akibat di gigit oleh pelaku, lengan kiri dan kanan korbanpun mengalami luka berat termasuk tengkorak kepala korbanpun bocor luka.
“Pelaku kemudian berhasil dibekuk tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres TTS dipimpin Kanit Pidum Aipda Emil Pingak di dampingi Anggota Briptu Sintia Rambu, Briptu Charles Kotte dan Briptu Jack Isak pada Kamis (30/09/2021) lalu sekira pukul 14:00 Wita, dikala itu pelaku sedang tidur terlelap di sebuah rumah kosong di hutan Desa Fotilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS Prop NTT,” tutup Kasat.
(Fan)
