Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto
LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pembunuhan atau pencurian mengakibatkan kematian pasangan lansia di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Korban bernama Kemed (92) dan Istrinya Hj. Sartimah (72) ditemukan meninggal dunia dikediamannya di Kampung Cigarukgak, RT. 009 RW. 004, Desa Kadujajar, Jecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Minggu (24/3/2024) lalu
Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., didamaikan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., dalam press Conferecenya menjelaskan, “atas Laporan Kejadian tersebut Tim Inavis Sat Reskrim Polres Lebak langsung menuju TKP dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara dan Kedua Korban divisum untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujar Suyono, Selasa (26/03/2024).
Kemudian tim Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana tersebut.
“Pelaku ZN (40) adalah cucu angkat berhasil diamankan berikut barang buktinya Uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah Peci warna hitam,1 (satu) Pakaian lengan panjang berwarna putih dengan tulisan di belakang baju dan bekas bercak darah, 1 (satu) Buah Celana Training Pendek berwarna hitam bermotif garis putih dan merah, 1 (satu) Buah Pakaian kemeja wanita berwarna putih dengan bekas bercak darah pada bagian depan baju, 1 (satu) Buah sarung motif batik berwarna coklat cream,” ungkapnya.
“Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut ingin menguasai uang tunai yang baru saja diambil oleh korban laki-laki di Kantor Pos Malingping, yang mana uang tersebut merupakan uang THR korban sebagai pensiunan guru agama,” terang Suyono.
“Pelaku meminjam uang ke korban, namun tidak dikasih sehingga Pelaku marah dan pelaku ZN menendang kedua korban hingga keduanya tersungkur ke ubin lantai dan tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang disimpan di dalam Peci korban,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 Tahun atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3)
Dengan ancaman penjara selama 7 tahun.