Barru, NewsMetropol – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru bersama Opsnal Polsek Balusu, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian 20 Tabung Gas Lpg 3/kg, yang dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Kedua Pelaku pencuri Tabung Gas ini, masing masing bernama Indra Hesal Syaputra alias Indra Bin Nursalam (29), warga Lautang Salo, Kelurahan Macciro walie, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap dan Muh. Ardika setiawan alias Dika bin Triono (17), warga jalan Anggek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Keduanya diamankan oleh Tim Polres Barru didusun Baera, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekira pukul 18:30 Wita., bersama barang bukti 20 buah Tabung gas Lpg 3Kg dan 1 unit r4 Toyota Avanza warna putih nopol DP 1202 BI.
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Alimuddin S.Sos., menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi serta petunjuk awal yang ditemukan di TKP, para pelaku berhasil diidentifikasi.
“Pada hari Selasa tgl 19 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 wita., di Dusun Baera, Desa Kamiri kec. Balusu, diperoleh informasi bahwa pelaku kembali melakukan aksi serupa namun aksinya tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar, hingga kemudian dilakukan pengejaran terhadap para pelaku yang mana pada saat itu pelaku menggunakan kendaraan roda 4, namun karena terdesak pelaku pun langsung meninggalkan kendaraannya dan kemudian lari masuk ke hutan. Kurang lebih 12 jam, Tim dibantu masyarakat sekitar berhasil mengamankan para pelaku tersebut,” terang Alimuddin pada Kamis (21/1).
Menurut AKP Alimuddin, hasil introgasi awal yang dilakukan, kedua Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian serta TKP lainnya bersama dengan 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara, pertama-tama para pelaku dari kota Barru kemudian menuju ke TKP menggunakan roda empat yang sebelumnnya dia rental, selanjutnya pada siang hari para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan diTKP yang telah ditentukan dan setelah malam hari pelaku pun kembali mendatangi TKP dan setelah memastikan keadaan TKP aman pelaku pun langsung beraksi.
“Para pelaku ini beraksi dengan cara membagi tugas dimana pelaku lel. Dika dan lel. AR masuk kedalam kios korban dan mengambil BB dan pelaku lel. Indra stanby didalam mobil sambil memantau situasi TKP. Setelah BB dikuasai pelaku, BB pun dijual di kios yang berada di wilayah Kab. Barru dengan harga murah,” ujarnya.
Alimuddin menambahkan, pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa pada bulan Januari 2021, di TKP Mandalle Kabupaten Pangkep dan berhasil mengambil 16 Buah gas Lpg 3kg dan TKP 212 Mart Jl. Iskandar unru Kecamatan Barru. Pelaku berhasil mengambil 16 Gas LpG 3kg dan 2 buh Gas Lpg 5kg.
“Saat ini Pelaku beserta BB diamankan di Mapolres Barru guna dilakukan proses lebih lanjut sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
(Ahkam)
