Penjual Sabu

Tersangka pengedar sabu Siras Sanjani alias Siras Bin Suhamji dan barang bukti sabu.

Bone, NewsMetropol – Kanit Opsnal Narkoba Aipda Ismail, SH., mengatakan, berawal dari informasi yang di dapat anggotanya bahwa sering terjadi peredaran narkoba di Jl. Dahlia 4 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo tepatnya depan Pesantren Putri, Kota Palopo. sehingga Unit Narkoba menindaklanjuti laporan tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan  berhasil meringkus tersangka Siras Sanjani alias Siras Bin Suhamji pada Kamis (19/12), dengan indentitas kelahiran Palopo, 28 Agustus 1997, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, suku Jawa, dengan alamat sekarang Jl. Kemakmuran, Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Ismail menceritakan, bahwa bermula Tim Opsnal menyamar menjadi pembeli sabu kemudian sabu tersebut diantar oleh Siras Sanjani dan pada saat akan menyerahkan sabu kepada anggota Opsnal yang menyamar langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan ditemukan barang bukti, kemudian Siras Sanjani di interogasi dan menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari AG alias UJE (DPO) yang beralamat di Kota Palopo, kemudian Tim Opsnal  Narkoba melakukan pencarian di Kamar kos AG alias UK  namun  tidak ditemukan apapun.

Ismail menyebutkan barang bukti yang ditemukan yaitu; 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening sabu yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok surya gudang ditemukan ditangan kanan Siras Sanjani, kemudian 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening sabu yang disembunyikan di belakang handphone merek siomi warna hitam ditemukan saku celana sebelah kanan bagian belakang yang dikenakannya pada saat itu, dan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening sabu ditemukan diatas aspal yang dibuang pada saat akan dilakukan penangkapan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Syahrir)     

KOMENTAR
Share berita ini :