
Reporter : Syarifudin | Editor : Widi Dwiyanto
LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, SH., berturut turut berhasil ungkap perkara tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada waktu kejadian hari Jumat, 07 Maret 2025 sekira jam 02.30 Wib. Tersangka atas inisial AS Bin STN yang mengaku lahir di Jakarta Tgl. 22 September 1994, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan belum/tidak bekerja, alamat Kampung Gaga RT. 05 RW. 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Kampung Cidokdok, Desa Prabugantungan, Kecamatam Cileles, Kabupaten Lebak Banten.
Epy menjelaskan, bahwa kronologi singkat penangkapan pada Jumat 06 Maret 2025 sekira jam 02.00 WIB di saung yang berada di Kampung Cidokdok, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. AS Bin STN karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto : 4,95 gram, 12 (dua belas) bungkus plastik bening brisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat keseluruhan brutto : 1,76 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik clip bening, 1 unit handphone merk invinix warna biru, 1 (satu) buat tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam. selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk ancaman hukuman sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjual belikan atau mengedarkan pelaku dipidana 12 tahun penjara. Pelaku AS Bin STN akan kita proses tuntas karena diduga keras telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak, Epy Cepiana, Senin (10/03/2025).