IMG-20210705-WA0016

Lebak, NewsMetropol – Di hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Sat Binmas Polres Lebak Polda Banten terus berikan Wawar himbauan Patuhi PPKM Darurat di Areal Pasar Rangkasbitung dan Pusat Perbelanjaan, Senin (05/07/2021).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Binmas Polres Lebak Iptu Supar, SH., beserta Personil Sat Binmas Polres Lebak dengan menggunakan kendaraan R4.

“Ya, Sat Binmas Polres Lebak terus melaksanakan giat Wawar memberikan himbauan patuhi PPKM Darurat kepada Warga Masyarakat Kabupaten Lebak khususnya di tempat keramaian Pasar Rangkasbitung dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah kabupaten Lebak,” ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, S.IK.,M.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Supar, SH.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Iptu Supar, SH., menjelaskan, bahwa kegiatan masyarakat di areal pasar dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 Wib malam selama pemberlakuan PPKM Darurat, langkah ini dilakukan guna menekan angka Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak yang terus melonjak dan Kabupaten Lebak berada di Zona Merah.

Sementara itu Kasi Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas bepergian dan tetap patuhi protokol kesehatan

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengurangi mobilitas bepergian dan tetap menerapkan protokol kesehatan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan,” imbaunya.

Iptu Jajang menginformasikan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 03 Juli s/d 20 Juli 2021.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polda Jatim Perkuat Kepedulian Sosial dan Keagamaan

(Harun/Humas Polres Lebak)

KOMENTAR
Share berita ini :