IMG-20200816-WA0051

Jakarta, NewsMetropol – Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa-Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik-FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (DPP SP PLN) Persero Muhammad Abrar Ali mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk.

Hal ini kita dia, disebabkan karena di dalam Omnibus Law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing.

Baca Juga:  SP TPK Koja : Tagih Jaspro Belum Semua Terselesaikan

“Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal,” kata Muhammad Abrar, Ahad (16/8).

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP Indonesia Power) PS Kuncoro menambahkan, sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law, dalam momentum hari kemerdekaan ini pihaknya mendesak agar pembahasan Omnibus Law dihentikan.

“Semua ini semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara,” kata Kuncoro.

Lanjutnya, selain melakukan kampanye di media sosial, pihaknya juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis.

Baca Juga:  SP TPK Koja : Tagih Jaspro Belum Semua Terselesaikan

Tujuannya terang dia adalah agar masyarakat sadar, jika Omnibus Law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian.

Adapun isi dari poster-poster yang dilauncing oleh serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan antara lain:

1. Jika Omnibus Law Disahkan: Tarif Listrik Berpotensi Naik = Listrik Mahal.
2. Listrik Sebagai Harga DIri dan Kebaikan Bangsa
3. Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945
4. Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional
5. Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :