SPKT

Tampak depan kantor SPKT Polres Pinrang.

Pirang, NewsMetropol – Safri mantan Bendahara Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua mengaku kecewa lantaran Laporan Pengaduan (LP) dugaan adanya pemalsuan tandatangannya tidak diterima oleh petugas Polres Pinrang.

Hal itu disampaikannya kepada NewsMetropol setelah mendatangi Polres Pinrang, Sabtu (8/9).

“Saya keberatan karena tanda tangan saya dipalsukan didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Desa tentang realisasi penggunaan Dana Desa dan ADD Bababinanga tahun Anggaran 2016,” ungkapnya.

“Saya juga heran dan agak kecewa karena laporan saya itu tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian,” tambah Safri.

Sementara terkait adanya kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret dua nama yaitu Husain, mantan Kepala Desa Tadang Palie, Kecamatan Cempa, dan Lambaba oknum Kepala Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2016 lalu.

Kanit Tipikor Polres Pinrang, IPDA Andi Jalaluddin menjelaskan, bahwa untuk Desa Bababinanga pihaknya telah melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik, namun tidak didapatkan adanya temuan.

“Kalau menyangkut kasus itu dan khusus untuk Desa Bababinanga, kita sudah melakukan pemeriksaan pekerjaan fisiknya tapi tidak ada temuan,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kasat Reserse Polres Pinrang AKP Suardi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, pihaknya baru mendengar terkait kasus tersebut.

“Saya baru mendengar mengenai kasus ini. Nanti akan saya tanyakan kepada pak Kanit Tipikor,” kata Kasat Reserse Polres Pinrang.

(M. Saleh)

KOMENTAR
Share berita ini :