IMG-20240813-WA0010
Reporter : Rumiyanto | Editor : Widi Dwiyanto

PANDEGLANG, NEWSMETROPOL.id – Sebanyak 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, diusulkan untuk mendapatkan remisi edisi HUT ke-79 Republik Indonesia.

“Minggu lalu yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI. Sekitar 150 orang WBP,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni, Senin (12/08/2024).

Dari 150 WBP yang digusulkan dapat remisi tersebut, 135 diantaranya merupakan napi yang terjerat kasus kriminal umum dan 15 merupakan napi kasus narkoba.

“Jadi dari 150 orang itu, 135 diantaranya remisi umum I dengan kategori normal atau kasus kriminal umum, sisanya 15 remisi umum I dengan kategori PP 99 atau kasus narkoba,” ucapnya.

Baca Juga:  Dikawal Ormas, Korban Kericuhan KPU Pekalongan Laporkan Kasus ke Polisi

Syaikoni menyebut, pada tahun 2024 ini tidak ada WBP di Rutan Kelas IIB Pandeglang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau remisi bebas.

ā€œUntuk napi kriminal umum yang mendapat remisi 1 bulan ada 47 orang, 2 bulan ada 71 orang, 3 bulan 14 orang dan remisi 4 bulan ada 3 orang. Adapun untuk napi kasus narkoba yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 5 orang, 2 bulan ada sebanyak 5 orang, 3 bulan sebanyak 3 orang dan 4 bulan sebanyak 2 orang,ā€ kata dia.

Syaikoni menerangkan, mereka diusulkan mendapat remisi karena dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

ā€œRajin mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan dan memenuhi syarat administratif dan substantif,ā€ ucapnya.

KOMENTAR
Share berita ini :