RDP DPRD Konsel - foto

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Andoolo, Metropol – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (7/6) juga mendesak agar PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang merupakan salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel agar segera melakukan kegiatan penambangan.

RDP yang dilaksanakan di Aula DPRD Konsel dihadiri oleh Pemda Konsel Asisten I,  Kabag Hukum,  Kepala BPN,  Camat Laonti, Tokoh Masyarakat dan Tokh Pemuda serta pihak PT GMS. Begitu juga para kades yang berada di wilayah IUP PT GMS yakni Desa Ulusawa,  Lawisata,  Tue-Tue dan Sangi-Sangi.

Desakan PT GMS untuk segera melakukan operasi penambangan nikel di Kecamatan Laonti datang dari Tokoh masyarakat Laonti, Hasan Mesra.

Hasan mengungkapkan, kehadiran perusahaan sangat diharapkan karena dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat Konsel khususnya di Kecamatan Laonti.

“Kami menginginkan hadirnya perusahaan ini dapat melakukan operasi penambangan sebab dapat memberi dampak bagi penyerapan tenaga kerja di Laonti,” ungkap Hasan dihadapan Ketua DPRD Konsel dalam RDP.

Dia juga mempertanyakan, pemilik lahan yang di klaim oleh FKPTM berasal dari mana dan letak lahannya dimana. Dimana FKPTM meminta agar perusahaan mengakui lahan itu sebagai lahan masyarakat. “Sebab tidak ada kewenangan perusahaan untuk mengakui legalitas tanah masyarakat.  Melainkan lembaga tertentu,” ujarnya.

Senada dengan itu, salah seorang yang juga tokoh masyarakat, Abdul Salam mengatakan jika prokontra dalam sebuah wilayah hadirnya investasi tentulah ada. Namun, kata dia, perlu didudukan bersama untuk mencapai solusi bagaimana kehadiran investasi di Kecamatan Laonti perlu didukung karena bukan saja memberikan dampak terbukanya lapangan kerja, tetapi memberikan dampak perputaran nilai ekonomi di wilayah itu.

Baca Juga:  Rombongan Napak Tilas Untuk Peringatan Hari Jadi ke-22 Disambut Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu

Nakman tokoh pemuda yang berasal dari Desa Ulusawa dalam forum RDP menolak dengan keras surat keberatan yang di sampaikan oleh Forum Komunikasi penyelamatan Tanah masyarakat (FKPTM) tertanggal 23 Mei 2017 dengan alasan bahwa saat ini FKPTM tidak lagi secara representatif mewakili masyarakat yang berada di wilayah IUP PT GMS yakni Desa Ulusawa, Desa Sangi-Sangi, Desa Tue-Tue maupun desa Lawisata.

Kepala Desa Ulusawa Amir menyampaikan bahwa keinginan masyarakat Desa Ulusawa agar perusahaan secepatnya melakukan kegiatan penambangan. Demikian dengan Sekdes Lawisata, Ratman, meminta kepada DPRD untuk membantu masyarakat desa Lawisata untuk mendukung keberadaan PT GMS.

Camat Laonti, Arif Abd Wahid menyampaikan keberadaan PT GMS mayoritas didukung masyarakat dan mengharapkan perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Konsel,  Pudjiono SH mengatakan menyangkut tuntutan warga bahwa gugatan terhadap IUP PT. GMS yang di gugat oleh pemilik lahan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat dengan munculnya  putusan kasasi MA Nomor  520 K/TUN/2015 yang menguatkan IUP PT GMS.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pasangkayu Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Guna Peningkatan Kesejahteraan Petani

Direksi PT GMS,  Fachri Sudjana didampingi Humas PT GMS,  Herman Pambahako mengatakan, perusahaan tidak memiliki kapasitas untuk mengakui lahan-lahan masyarakat yang di maksud oleh ketua FKPTM,karena itu bukan domain perusahaan.

“Yang akan mengakui dan memiliki kapasitas untuk mengakui lahan di maksud adalah masyarakat sekitar yang berbatasan langsung dengan lahan-lahan di maksud dan juga pemerintah setempat yang memiliki kewenangan untuk melegitimasi atas kebenaran lahan tersebut,” ujar Herman.

Herman berharap dukungan seluruh pihak atas kehadiran PT GMS di Kecamaatan Laonti.

“Kita berharap adanya dukungan. Sebab, kami berkomitmen dengan hadirnya investasi maka menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat. Terlebih lagi dapat memberikan andil dan kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur di Kecamatan Laonti,” tutur Herman.

Sementara itu, menyikapi tuntutan FKPTM, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo S.Sos, M.Si menuturkan tidak akan membahas masaaah IUP PT GMS. Karena sudah masuk ranah hukum sedangkan DPRD adalah lembaga politik yang tidak akan bisa menggugurkan keputusan pengadilan yang diamini oleh anggota DPRD dalam RDP itu

Mereka mengimbau kepada pihak PT GMS untuk tetap melanjutkan aktifitasnya sesuai IUP yang telah dikantongi. Selanjutnya,  sesuai permintaan masyarakat untuk mendukung aktivitas PT GMS, masyarakat meminta dewan turun kelapangan mendengarkan secara langsung informasi di masyarakat atas hadirnya investasi penambangan di Kecamatan Laonti.

(Tim Metropol)

KOMENTAR
Share berita ini :