IMG-20220508-WA0034

Penulis : Kontributor Humas Polres Blitar Kota | Editor : Irsal Pili

BLITAR, newsmetropol.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota menyita sedikitnya 15 sepeda motor dalam razia yang digelar di kawasan Jalan A Yani dan Jalan Merdeka Kota Blitar, Minggu (08/05/2022).

Kawasan itu kerap dipakai sebagai ajang balapan liar. Untuk efek jera mereka para remaja dihukum untuk mendorong kendaraannya menuju Mapolres Blitar Kota dan selanjutnya diberikan tindakan tilang.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan mayoritas kendaraan yang tidak dilengkapi spare part sebagaimana mestinya. Seperti, dipasangi knalpot “brong”, tanpa spion dan penggunaan ban yang tidak sesuai standart.

BACA JUGA : Bupati Blitar Mak Rini Salurkan Zakat Kepada Fakir Miskin di Masjid At-Taqwa Kademangan

Baca Juga:  Polda Banten Peringati Hari Media Sosial, Dorong Pemanfaatan Platform Digital Secara Positif

BACA JUGA : Libur Lebaran Idul Fitri 1443 H, Kapolres Blitar Kota Cek Penerapan Prokes di Wisata Candi Penataran

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto, SIK., mengatakan, bahwa operasi itu menindaklanjuti laporan masyarakat baik secara lisan maupun melalui media sosial.

Dari informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 15 kendaraan roda dua (motor).

AKP Mulia Sugiarto juga menyampaikan bahwa razia tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan kegiatan razia, para remaja tersebut di indikasi sedang balap liar dan sangat meresahkan masyarakat.

“Para remaja tersebut, sangat meresahkan masyarakat Sebab mereka menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar,” kata AKP Mulia Sugiarto.

Baca Juga:  Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri

AKP Mulia Sugiarto menambahkan, belasan motor beserta pemiliknya sudah diamankan di Mapolresta Blitar. Selanjutnya dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan dan mereka diminta untuj memasang kembali knalpot standar dengan melepas knalpot brongnya.

“Kendaraan tersebut, bisa diambil kalau bisa menujukkan kelengkapan surat-suratnya. Sedangkan para remaja tersebut, kami beri peringatan dan sanksi pemanggilan orang tuanya,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :