Jakarta, Metropol – Perayaan HUT Metropol ke-6 tahun 2016 yang dirangkai seminar nasional pembekalan wartawan mengangkat tema “6 Tahun Metropol Menasionalkan Berita Lokal Dengan Jurnalis Sebagai Ujung Tombak Pembawa Perubahan Kaum Yang Lemah”. Perayaan HUT Metropol dan seminar tersebut diselenggarakan di Hotel Jimmers Mountain Resort, Puncak, Bogor, Selasa – Kamis (29-31/3) dengan menghadirkan narasumber dari Mabes Polri, Kemendagri dan PPWI.
Ketua panitia Imran BAK, mengatakan di usia 6 tahun Metropol, kita memerlukan berbagai kiat, dengan segala perjuangan “Yang harus kita lakukan ke depan ialah harus mau melakukan inovasi dan belajar serta terus memperbaik diri agar bisa lebih baik lagi,” ungkapnya, ketika ia memberikan sambutan dalam acara HUT ke-6 Metropol yang dirangkai seminar nasioanl pemberkalan wartawan.
Sinergitas antara media Metropol dan Jajaran Polri dalam memerangi narkoba dan terorisme mutlak dioptimalkan. “Tidak mungkin media, polisi, pemerintah akan kerja sendiri. Karena kalau sendiri-sendiri yang akan terjadi justru mengadu kekuatan masing-masing, sementara menangkal segala bentuk kejahatan dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Suharsono yang mewakili Kepala Divisi Humas Polri saat memaparkan makalah dengan judul “Peranan Jurnalis Bersama Penegak Hukum Dalam Menyikapi Radikalisme dan Bahaya Narkoba” pada HUT Metropol ke-6 di Bogor, Rabu (30/3).
Suharsono mengatakan optimalisasi sinergitas tersebut sangatlah penting mengingat semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dewasa ini terutama dalam penaggulangan teroris dan narkoba. Dikatakan pula Metropol sebagai media memiliki peran yang sangat strategis untuk memberikan pencerahan dan pencerdasan kepada komponen masyarakat lain agar dua kejahatan tersebut tidak berkembang biak di Indonesia. “ Tidak pernah ada pelaku teroris yang ditangkap di hutan ataupun di tengah persawahan. Selama ini mereka ditangkap di tengah pemukiman masayarakat,” beber Mantan Dirlantas Polda Sumsel tersebut.
Lanjut Suharsono, begitupula kejahatan Narkoba yang semakin menunjukan trend peningkatan pada lima tahun terkahir. “Bayangkan saja kalau setiap gram sabu dapat menghancurkan lima orang generasi muda Indonesia. Bagaimana dengan jumlah yang terungkap selama ini,” ujarnya.
Diakatakannya pula saat ini sesuai instruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo, Polri bersama Instansi berwenang lainnya telah melaksanakan operasi pemberantasan narkoba yang bersandikan “Operasi Bersinar”. Pihaknya memahami hasil operasi tersebut semakin maksimal bila media turut berperan dalam memberitakan semua informasi terkait operasi tersebut. Oleh karena itu pihaknya sangat berharap Wartawan Metropol di seluruh Indonesia dapat berperan lebih aktif lagi untuk memberitakan semua kejahatan yang terkait dengan Teroris dan Narkoba. “ Teman-teman wajib memiliki nomor pejabat polri yang memiliki fungsi di atas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Metropol Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan dalam sambutannya, sebelum pemaparan makalah Kombes Pol Suharsono, mengatakan Metropol yang memiliki misi “Mendukung Penegakan Hukum” memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat untuk melaksanakan misi tersebut. Ahwil yang mantan Kepala BNN ini juga menyampaikan di tengah kemajuan informasi yang sangat pesat, modus kejahatan juga mengikuti perkembangan kemajuan teknologi informasi tersebut. “Saat saya bertugas, pernah saya menangkap orang Indonesia di Jakarta yang menggunakan kartu kredit milik Agen FBI,” kata Ahwil.
Ahwil menambahkan, sebagai Media Nasional,. Wartawan Metropol harus berani memberitakan hal yang benar sesuai dengan fakta sehingga peran jurnalis sebagai ujung tombak membawah perubahan kaum yang lemah dapat terwujud. “Wartawannya harus berani dan kritis tetapi tentunya tidak melanggar kode etik jurnalis,” ujarnya.
Mantan Duta Besar RI untuk Mexico tersebut bahkan mengharapkan agar pemberitaan Wartawan Metropol yang ada di daerah-daerah dapat menjadi issu nasional sehingga dijadikan referensi bagi pembuat keputusan di negeri ini.
Mantan Direktur Reserse Mabes Polri ini juga mengharapkan agar Metropol memanfaatkan kemajuan informasi dengan mengoptimalkan pemberitaan online sehingga berita-berita Metropol menjadi berita yang aktual. “Kemajuan informasi tidak bisa kita hambat dan ini sudah menjadi keniscayaan olehnya itu Metropol harus bisa memanfaatkannya,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) mengatakan di tengah kemajuan informasi yang semakin pesat, dunia media massa juga bergeser dari offline ke online. “saya berpendapat tiga tahun kedepan koran cetak sudah akan kurang diminati oleh pembacanya,” ujar Wilson.
Untuk mengantipasi surutnya minat pembaca offline, Metropol telah menyiapkan berita digital sehingga Metropol menjadi media cetak dan online.
Dikatakannya pula Metropol, memiliki posisi strategis untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kata dia saat ini berita-berita yang berkaitan dengan penegakan hukum banyak dipublish oleh Metropol baik secara offline maupun secara online. “Apalagi Metropol memiliki rubrik khusus tentang Hukum dan Kriminal maupun rubrik penegak hukum seperti Suara Tribrata dan Suara BNN yang selalu mengekspos pengungkapan kasus,” ujar Wilson lagi.
Alumnus Lemhanas itu juga mengharapkan agar Wartawan Metropol di Seluruh Indonesia untuk semakin meningkatkan karya dan kreatifitasnya sehingga berita-berita yang dihasilkan memiliki nilai berita yang tinggi. “Wartawan profesional bukan dinilai dari sertifikatnya tetapi dinilai dari hasil karya yang dihasilkannya,” pungkas Wilson yang juga Penasehat Metropol tersebut.
Sementara itu, Kepala Puspen Kemendagri yang diwakili Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Media dan Pers Andri Indrawan mengatakan, sebagai salah satu pilar demokrasi Media memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan dan perundang-undangan. Kata dia implementasi dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendorong pihaknya untuk membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Sesuai UU KIP, kami telah menginstrusikan agar pejabat publik senantiasa memberikan informasi kepada publik baik diminta maupun tanpa diminta terkecuali informasi yang dikecualikan,” pungkas Andri.
(M. Daksan)
