IMG-20220128-WA0002

Penulis : Syaripudin Uwa Endin | Editor : Febry Ferdyan

LEBAK, NEWSMETROPOL..com – Ratusan ormas kader Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC lebak selatan melakukan aksi unjukrasa di depan pintu masuk perusahaan tambak udang Frans di Pasir Putih (Pasput) Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Kamis (27/01//2022), aksi unjukrasa berlangsung di bawah Komando Ketua DPC Lebak Selatan dan 3 Kordinator Lapangan.

Ahmad Luthfi, SE., sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya mengatakan, bahwa tambak udang Frans adalah perusahaan yang diduga tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perusahaan tambak udang.

“Perusahaan tambak udang Frans adalah perusahaan yang diduga tidak patuh pada aturan yang berlaku dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ini patut dihentikan kegiatan operasionalnya oleh pemerintah,” kata Ahmad Luthfi.

Hal senada juga dikatakan Erot Rohman, SE., Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak, bahwa tambak udang Frans salah satu dari belasan perusahaan tambak udang di Lebak selatan yang diduga melanggar undang undang tentang spadan pantai.

“Sudah jelas melanggar undang undang tentang spadan pantai masih saja pemerintah mebiarkan berdiri dan beroperasi,” kata Erot Rohman.

Erot mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak agar segera melakukan aksi penutupan terhadap lokasi tambak udang Frans.

“Karena pemerintah tidak berani menutup maka hari ini kami Badak Banten Perjuangan akan menutupnya,” kata Erot dalam akhir orasinya.

Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki

Di tempat aksi Danramil panggarangan cihara Kapten Inf Mashyari kepada newsmetropol.id, Kamis (27/01/2022), menyampaikan, bahwa Aksi unjuk rasa itu sah-sah saja selama tidak anarkis, bahkan menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang.

“Tapi saya dengar tadi dari tuntutan pendemo akan menutup paksa dan menggembok paksa dari luar kalau tuntutannya tidak dikabulkan. Setau saya menutup usaha tambak udang itu bukan kewenangan ormas, itu kewenangan penegak hukum atau yang berkopenten di masalah pertambakan tandas Danramil,” katanya

Di tempat yang sama, Kuswandi perwakilan dari Frans kepada newsmetropol memaparkan, bahwa berbagai langkah telah diproses terus berjalan hingga kini,sejumlah komitmen bersama pemkab Lebak juga telah dipenuhi.

Seperti misalnya, Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) No : 600/SKTR/808-DPUPR tanggal 14 Juli 2020. Pertimbangan Teknis Tata Ruang No : 660/94.Permanf.TR.DPUPR/2020, Tanggal 14 Juli 2020, Surat Ijin Lingkungan (Warga) : Pernyataan Tidak Keberatan Warga Kampung Sukahujan Pasar RT/RW 08/03 dan Kp. Leuwi Cadas RT/RW 09/03 Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, tanggal 3 Pebruari 2020.

Rekomendasi camat Kecamatan Cihara, Surat Keterangan Komitmen No : 570/3/IL-DPLH/DPMPTSP/I/2021, Propinsi Banten Serang 15 Januari 2021, Rekomendasi DPLH No 660/0472-DLHK/XII/2020. Serta Nomor Induk Berusaha (NIB) : No.022020. Tambak udang Frans Cihara dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 16.000 meter persegi.

Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki

Tak hanya sejumlah dokumen yang sudah diurus, pengelola juga telah mengurus perijinan dan dokumen lain dengan memenuhi aturan dalam Undang-Undang No 11/2020 Cipta Kerja, PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yakni Perizinan Berbasis Resiko NIB : 1246000142307 (Terbit 20 Januari 2021 dan Cetak 19 Desember 2021, Perizinan Berbasis Resiko Sertifikat Standar :12460001423070002 (Terbit dan Cetak 19 Desember 2021).

Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) terbit 18 Desember 2021. Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha, 18 Desember 2021, Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, 18 Desember 2021, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup {SPPL}, 18 Desember 2021, serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 18 Desember 2021.

Adapun kekurangan Izin yang berlaku PBG sebagai pengganti IMB maupun izin turunan yang dikeluarkan melalui Perda sedang ditempuh oleh konsultan kami, kepada seluruh pihak terkait kami berharap dapat memahami dan mendukung para pengusaha tambak udang pungkas alumnus IPB fakultas perikanan ini.

KOMENTAR
Share berita ini :