
Suasana Rapat Koordinasi antara Dishub Provinsi Sultra bersama Asosiasi Sopir dan angkutan umum Kota Kendari.
Kendari, Metropol – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait permasalahan beroperasinya angkutan berbasis aplikasi (angkutan online di Kota Kendari pada Rabu (22/11).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Putra mengatakan, Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut dari kunjungan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kota Kendari, Asosiasi Taksi Kota Kendari, dan Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (FORSSMA) Kota Kendari ke Ditlantas Polda Sultra pada Senin (20/11) lalu.
“Jadi Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan teman-teman ORGANDA bersama Asosiasi Taksi dan Sopir Angkutan beberapa hari yang lalu ke kantor kami (Ditlantas Polda Sultra, red),” ucap Wisnu.
Pertemuan ini, lanjut Wisnu, juga dilaksanakan guna menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait permasalahan yang timbul akibat kehadiran angkutan online Grab di Kota Kendari.
“Ini juga untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi terkait beroperasinya Grab di Kota Kendari agar nanti tidak timbul gejolak di lapangan,” tambahnya.
Ketua Organda Provinsi Sultra, Laode Kadirun dalam diskusi mengatakan kehadiran angkutan online akan mengancam kelangsungan hidup dari taksi konvensional.
“Kehadiran taksi online akan membunuh taksi konvensional. Begitu ada taksi online, taksi konvensional gulung tikar,” ujar Kadirun.
Namum Kadirun tak menampik jika keberadaan angkutan online memang lebih baik dari segi kualitas dan lebih murah dari segi tarif.
“Tetapi dari segi kualitas dan tarif, taksi online jauh lebih baik dari taksi konvensional,” tambah Kadirun.
Sementara itu, Asosiasi Taksi Kota Kendari yang diwakili oleh Aziz, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kehadiran angkutan online Grab di Kota Kendari. Menurutnya, kehadiran Grab akan mengacaukan tatanan kehidupan sosial para sopir dan pengusaha taksi konvensional.
“Kehadiran taksi online akan mengacaukan tatanan kehidupan sosial supir taksi konvensional. Akan tercipta banyak pengangguran nantinya,” ucap Aziz.
Sementara itu, penyedia angkutan online Grab menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/ 2017 yang mengatur tentang keberadaan angkutan online berbasis aplikasi.
“Kami mendukung Permenhub Nomor 108/ 2017 dan juga Peraturan Gubernur Sultra tentang Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi jika sudah diterapkan nanti. Intinya, kami siap mengikuti seluruh aturan-aturan yang ada,” ucap Richard, Kepala Perwakilan Grab Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, pihak Dishub Provinsi Sultra bersama Ditlantas Polda Sultra kembali akan menggelar kegiatan serupa hingga menghasilkan keputusan akhir terkait nasib keberadaan angkutan online Grab di Kota Kendari.
(Rona Fajar)