Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat gelar ungkap kasus dengan tersangka ANF (pakai baju biru), di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (28/12).
Surabaya, NewsMetropol – Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap ANF (25), warga Surabaya yang berusaha memeras orang tua kandungnya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu, berpura-pura diculik lalu minta uang tebusan pada orang tuanya.
Menurut Kanit Jatanras AKP Iwan Hari Purwanto, kasus ini bermula dari laporan orang tua pelaku ke SPKT Polrestabes Surabaya, perihal penculikan anaknya, Kamis malam (26/12).
“Jadi orang tua pelaku ini, menerima pesan WA dari nomor tidak dikenal, yang meminta uang tebusan Rp 100 juta.
Si penculik yang mengaku sebagai pelanggan taksi online. Mengancam akan membunuh ANF, apabila uang tebusan tidak segera dibayar,” ujarnya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (28/12).
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Dan menemukan ANF di salah satu kamar hotel di kawasan Tenggilis Surabaya, pada esok paginya. Dari sini terungkaplah aksi tipu-tipu pelaku, dengan modus sebagai korban penculikan,” tambahnya.
“Rupanya pelaku sedang terlilit hutang pinjaman online dan cicilan emas. Serta butuh uang untuk menebus 2 (dua) unit Toyota Avanza yang Ia gadaikan pada orang lain dan biaya hidup sehari-hari. Hingga tega ‘memeras’ orang tuanya yang hanya pensiunan guru tersebut, dengan modus ini,” ungkap Iwan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penculikan dan atau penyekapan dan atau percobaan pemerasan dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara,” pungkasnya.
(Red/Sumber)
