Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli Provinsi NTB, Ibnu Salim.
Mataram, Metropol – Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli Provinsi NTB, Ibnu Salim menegaskan, pungutan tanpa didasari aturan yang jelas termasuk kategori pungutan liar (pungli).
Pernyataan Wakil Ketua I tersebut dilatarbelakngi adanya dugaan praktek pungli jasa pelayanan yang terjadi di Puskesmas Perampuan Kecamatan Labuapai Kabupaten Lombok Barat.
Lanjut Ibnu Salim, hingga saat ini tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan pungli yang terjadi di puskesmas tersebut
Oleh karenanya, Ibnu Salim mengatakan, jika pihaknya belum dapat memastikan siapa yang menjadi tersangka.
“Tim kami sedang melakukan pendalama terhadap kasus ini, pada saatnya nanti kita akan tahu hasilnya,” ungkapnya di Mataram, Kamis (5/10) kemarin.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan bahwa apapun alasannya pungutan yang tidak mempunyai dasar tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
“Kalau pungutan tidak mempunyai dasar yang jelas itu tetap dikatakan pungli,” terangnya.
(Rahmat/Amrin)