IMG-20191104-WA0072

Banjarmasin, NewsMetropol – Kasat Reskrim, AKP Ade Paparihi, S.I.K., MH. membuka acara sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 di Aula Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (4/11).

Sosialisasi Perkap terkait Penyidikan Tindak Pidana itu diikuti oleh puluhan penyidik Polresta Banjarmasin dan Polsek Jajaran.

Kasat Reskrim mengatakan Perkap tentang Penyidikan tindak pidana wajib diketahui oleh para personel Polri, terkhusus para Penyidik.

Lanjutnya, hal itu dimaksudkan agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara sehingga supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud.
“Seyogyanya, Perkap ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan. Sehingga Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Angkutan Nasional 2026, Tekankan Keselamatan dan Peran Strategis Transportasi

Kata dia, Perkap nomor 6 tahun 2019 ini bermaterikan tentang penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan Penggendalian hingga Evaluasi terhadap Penyidik.
“Dalam Perkap ini pula, polisi memiliki kewajiban, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi fungsi lain pembinaan pada masyarakat. Fungsi pembinaan masyarakat lebih dikedepankan,” ujarnya lagi.

AKP Adi Paparihi berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan para penyidik dalam menegakan hukum.

“Yaitu penegakkan hukum yang sesuai dengan SOP, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara,” pungkasnya.

(R2/Humas Polresta Banjarmasin)

KOMENTAR
Share berita ini :