
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah, H Winarto, Selasa (8/8).
Lombok Tengah, Metropol – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah (Loteng) mencatat masih ada hotel yang belum mengantongi izin.
Dari 51 hotel di kawasan Kute yang tercatat, sekitar 20 hotel belum memiliki izin bangunan.
“Hotel kelas melati yang belum punya izin bangunan. Kalau untuk lahan tidak ada masalah,” ungkap Kepala DPMPTSP Loteng, H Winarto, Selasa (8/8) kemarin.
Dijelaskan, hotel kelas melati tersebut berada di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Namun ada beberapa hotel tanpa izin tersebut yang berada dalam kawasan. Keberadaan hotel- hotel tersebut bahkan sudah puluhah tahun berdiri.
“Mayoritas hotel tanpa izin itu ada di luar kawasan KEK Mandalika,” bebernya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk tim yang akan mengkaji dan melakukan penertiban terhadap hotel bodong tersebut.
Karena menurutnya, pemilik hotel sebenarnya sejak lama diberikan waktu untuk mengurus izin tersebut.
“November tim mulai melakukan penertiban,” pungkasnya.
(Rahmat/Amrin)