IMG-20250102-WA0013
Reporter : Hamdono | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Polemik sengketa lahan di kawasan Rawa Gatel, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang warga menggugat PT. Summarecon Agung, Tbk., atas dugaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang.

Perkara ini bermula dari rencana pembangunan perumahan TNI beberapa tahun lalu, di mana PT. Graha Persada Permai yang kini PT. Summarecon Agung, Tbk., ditunjuk sebagai pengembang. Namun, proyek tersebut batal dan perusahaan justru menguasai lahan yang sudah diplot, termasuk lahan milik penggugat yang belum dibayarkan ganti ruginya.

Yang lebih mengejutkan, meski belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi, PT. Summarecon Agung, Tbk., menyerahkan lahan sengketa tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Alhasil, lahan tersebut pun dilengkapi dengan sertifikat hak pakai.

Padahal, penggugat telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut di berbagai tingkat pengadilan sejak tahun 2000. Namun, kendala finansial menghalangi eksekusi putusan tersebut, sehingga pihak tergugat terus menguasai lahan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat kembali mengajukan gugatan sebagai upaya penegasan atas haknya dan membuka jalan untuk eksekusi putusan pengadilan sebelumnya.

Kasus ini menyoroti panjangnya proses hukum di Indonesia dan kesulitan yang dihadapi oleh warga dalam memperjuangkan haknya atas tanah. Selain itu, kasus ini juga mengungkap dugaan praktik bisnis yang tidak etis oleh perusahaan besar yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST"

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT. Summarecon Agung, Tbk., maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan tersebut.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Publik menantikan perkembangan dari perkara ini, terutama bagaimana pihak pengadilan akan memutuskan perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah dan praktik bisnis yang baik.

Perkara Gugatan Nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr: Kajian Hukum dan Kronologi Peristiwa.

Dalam perkara gugatan nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr, para tergugat dan turut tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan “nebis in idem” atau gugatan yang sama telah diajukan sebelumnya. Namun, penggugat menyatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan gugatan sebelumnya, baik dari segi objek, subjek, maupun pokok-pokoknya.

Menurut penggugat, melalui keterangan dari kuasa hukumnya, Drs. Oktrivian, S.H., bahwa gugatan ini berkaitan dengan kewajiban para tergugat untuk membayarkan ganti rugi atau mengembalikan objek sengketa kepada para ahli waris. Sementara itu, gugatan sebelumnya (nomor 156) berkaitan dengan hak atas objek sengketa.

“Penggugat juga menyatakan, bahwa eksekusi gugatan nomor 156 seharusnya telah dilakukan sejak tahun 2000, namun karena kesulitan finansial, eksekusi tersebut tidak dilakukan. Namun, eksekusi masih dapat dilakukan kapan saja karena tidak ada aturan yang membatasi waktu eksekusi,” katanya pada wartawan Kamis, 02 Januari 2025 di PN Jakarta Utara.

Baca Juga:  Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Dalam perkara ini, para tergugat dan turut tergugat juga mengajukan eksepsi bahwa penggugat tidak menarik pihak lain yang terkait, seperti PT Gelora dan PT Graha Persada Permai. Namun, penggugat menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah terwakili dan tidak perlu ditambahkan sebagai pihak dalam gugatan ini.

Penggugat juga menekankan bahwa objek sengketa seluas 20.283 meter persegi belum pernah dibayarkan ganti ruginya kepada para ahli waris. Hal ini didukung oleh pernyataan dari SUAD, camat, dan Pemprov DKI Jakarta.

Kronologi peristiwa:

  1. Tahun 2000: Gugatan nomor 156 diajukan dan dimenangkan oleh penggugat.
  2. Tahun 2001: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh PT Jakarta Pusat.
  3. Tahun 2004: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI.
  4. Tahun 2017: Gugatan nomor 258 diajukan dan ditolak. Ditolak atas pertimbangan eksepsi Tergugat bahwa gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libels).
  5. Tahun 2024: Gugatan nomor 398 diajukan dengan objek sengketa yang sama.
KOMENTAR
Share berita ini :