E. Zulpan 1

Makassar, NewsMetropol – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam dalam kasus orang tua dan kerabat terdekat yang tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu  01 September 2021 sekira pukul 13.30 wita di riumah mereka sendiri.

Diduga, lanjut Kabid Humas Aksi sadis itu mereka lakukan diduga  karena pengaruh halusinasi, bahwa  didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya.

E. Zulpan memastikan Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan empat orang yakni HAS (43) TAU (47) US (44) dan BAR (70)  mereka adalah kedua orang tua, paman, kakek. Selain itu Polisi juga sudah memeriksa 4 orang saksi.

Kabid Humas Polda Sulsel  juga mengatakan, cara mereka terbilang sadis pelaku HAS (43) mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan pelaku dan bapak korban bernama TAU (47) dan Paman korban US (44) menjambak rambut korban serta kakeknya bernama BAR (70) yang membantu dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Pihak personil Polsek Tinggimoncong  bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan para terduga pelaku ke kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan.

Alhasil, dua pelaku diantaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental, sedangkan terduga pelaku US (44) dan BAR (70) diamankan di Polsek Tinggimoncong.

E. Zulpan menegaskan sejauh ini Polisi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti mengevakuasi Korban ke RSUD Syech Yusuf, mendatangi TKP, membuat LP, mengambil identitas korban, saksi, mengamankan para pelaku, melakukan koordinasi RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku, dan melakukan koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban

“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban, kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (04/09/2021).

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Melihat kejadian tersebut, E. Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa tersebut.

Padahal, E .Zulpan mengatakan, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat.

Dengan skema aturan tersebut, E. Zulpan menilai seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya.

(Jamal/Bidhumas Polda Sulsel)

KOMENTAR
Share berita ini :