Reporter : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto
PASANGKAYU, NEWSMETROPOL.id – Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian, Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat, Selasa (01/08/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel corona Polres Pasangkayu, Jalan Ir. Soekarno Km.2 Pasangkayu, usai pelaksanaan apel pagi yang di mulai pukul 08.30 WITA.
Dalam upacara tersebut yang bertindak sebagai Inspektur upacara Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K., sebagai perwira Upacara Kabag SDM Kompol Sujarwo S.H., dan sebagai Komandan Upacara Kasi Propam Polres Pasangkayu IPDA Chandra Boyke Ombong.
Personil yang di PTDH tersebut yakni Irwan Anis pangkat Aipda jabatan Ba Polres Pasangkayu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/109/XI/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Dalam upacara PTDH tersebut di hadiri oleh Para PJU Polres Pasangkayu, Perwira seluruh Bintara Polres dan Polsek jajaran.
Melalui amanat upacara tersebut Kapolres Pasangkayu Berpesan sekaligus memberikan penekanan kepada seluruh personil bahwa PTDH ini berlaku kepada seluruh personil baik dari pangkat tertinggi sampai pangkat terendah apabila ia melakukan pelanggaran.
