Kapolsek Panggarangan AKP Sadimun, SH., saat konferensi pers, Senin (6/8).
Lebak, NewsMetropol – Polsek Panggarangan berhasil mengungkap dan mengamankan pencuri emas, selama 34 hari pelaku dan penadah serta barang bukti berhasil ditemukannya.
Kapolsek Panggarangan AKP Sadimun, SH., menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan perhiasan emas yang bermodus merusak dinding terbuat dari bambu (bilik) di Kp. Bantar kidang Ds. Gunung gede Kec. Panggarangan Kab. Lebak.
Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 sekira jam 08.00 WIB, di rumah sodari Wasih (33) beralamat Kp. Bantar Kidang, Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 4 agustus 2018 jam 09.00 WIB, berdasarkan keterangan para saksi didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga pelaku memiliki kekayaan yang mencurigakan dengan membeli warung dan memberikan perhiasan yang berlebihan kepada istrinya.
“Setelah kami melakukan penyelidikan penyidikan, dan hasil interograsi oleh Unit Reskrim Polsek Panggarangan pelaku mengakui melakukan tindak pidana Curat tersebut bersama 3 (tiga) tersangka lainnya,” jelas Sadimun.
“Pelaku dan penadah hasil kejahatannya saat ini sudah diamankan dimapolsek panggarangan berikut barang buktinya,” tambahnya.
Adapun nama-nama tersangka yaitu;
- Supardi (53) Bin Supandi berlamat di Kp. Cimangpang RT 01/03 Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan.
- Maman (33) warga Kp. Bantar Kidang, Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan.
- Uday Bin Sunata (50) wargw Kp. Bantar Kidang, RT 01/04, Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan.
- Mamad alias Geboy Bin Sahdi (22) Kp. Cinagar, Desa Jatake, Kec Panggarangan, dan;
- Penadahnya Eti Rohayati alias Dedeh Binti Handa (50) warga Kp. Pasir Nangka, RT. 01/04, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber.
Korban mengalami kerugian perhiasan emas seberat 279 gram atau senilai Rp.153.450.000, dan uang tunai senilai Rp.100.000.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 2 cincin emas yang belum sempat terjual dan 1 unit sepeda motor Honda Blade No.Pol A 4128 LY.
“Untuk langkah-langkah selanjutnya kami lakukan penyelidikan guna pengembangan kasus, mengamankan para tersangka, mengamankan barang bukti dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” Kapolsek Panggarangan.
(Syarifudin)
