Jember, NewsMetropol – Pencuri yang beraksi membobol Toko Di Pasar Mumbulsari, Jember, Rabu (23/06/2021), akhirnya berhasil dibekuk Personil Unit Reskrim Polsek Mumbulsari, Polres Jember.
Kapolsek Mumbulsari AKP Subagyo, SH., membenarkan penangkapan terhadap pembobol toko berinisal DN (33) warga asal Dusun Pejimangar, Desa Lampeji, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
“Kejadiannya 4 hari lalu. Toko milik Pelapor atas nama Indra (22), Pedagang di Pasar Mumbulsari mengaku tokonya di bobol maling. Pintu toko yang di gembok di rusak pelaku. Barang-barang seperti sembako dan rokok hilang, kerugiannya ditaksir senilai 4 Juta Rupiah”, Kata Kapolsek kepada awak media, Minggu Malam (27/06/2021).
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Kapolsek menyebut pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira oukul 10.45 Wib, Tim Unit Reskrim mencurigai pelakunya. Alhasil, petugas bisa menginterograsi DN dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Tersangka.
“Modus operandi pelaku membobol toko tersebut dengan cara mencongkel gerendel pintu dan gembok dengan menggunakan linggis yang sudah disiapkan pelaku sebelum beraksi,” jelasnya.
Pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 33 bungkus rokok dengan berbagai merk, sebuah Topi warna merah, Kaos pendek warna coklat, celana pendek bermotif kotak-kotak warna hijau, satu besi linggis bulat dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash tanpa plat nomor warna hitam.
Atas perbuatannya, kini Tersangka DN harus meringkuk dibalik jeruji besi Rutan Mapolsek Mumbulsari. Oleh Penyidik, Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Sub Pasal 362 KUHPidana.
(Andik)
