Kapolsek Malingping, Kompol Gopar Risyandi.
Lebak, NewsMetropol – Kapolsek Malingping Kompol Gopar Risyandi mengatakan, adanya Laporan Polisi (LP) terduga Heru atas perbuatan pencabulan telah diterimanya beberapa hari lalu, namun pihaknya memberikan kesempatan kepada para pihak agar dapat ditempuh jalan damai.
Hal itu disampaikannya kepada NewsMetropol di Mapolsek Malingping, Senin (1/10).
“Menurut informasi yang kami terima, pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Bahkan, korban adalah bibi istri pelaku,” jelas Gopar.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Malingping, IPDA Aminarto menjelaskan, bahwa terkait LP dugaan perbuatan cabul telah diterima Polsek Malingping pada tanggal 26 September 2018.
Pelapor atas nama Rogayah Binti Sunih, alamat Kampung Jembatan Kayu, Desa Sumber Waras, Kecamatan Malingping telah melaporkan Heru Fahroji atas dugaan perbuatan cabul.
“Pelaku akan di jerat Pasal 289 KUHPidana, bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tegas Kanit Reskrim Polsek Malingping itu.
Di tempat terpisah, Rogayah Binti Sunih menceritakan, bahwa pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira jam 16.30 WIB., saat sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba Heru masuk dan memeluk, kemudian langsung teriak dan memukulnya pakai gayung.
“Walaupun saya dalam keadaan tidak berpakaian, sekuat tenaga mengadakan perlawanan. Akhirnya dia lari keluar rumah, kemudian saya pakai handuk mengejar dia sambil teriak. Tetanggapun berdatangan ke rumah saya, sedangkan si pelaku sudah melarikan diri menggunakan motor,” jelas Rogayah.
(Syarifudin/Firman)
