Polsek Kawasan Muara Baru Ringkus Bandar Judi Pakong di Muara Angke

Tar, pelaku bandar Judi Pakong saat diinterogasi oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru.

Jakarta, NewsMetropol – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TAR di dalam rumah kontrakan di Kampung Tembok Bolong Rt. 11 Rw. 022 Muara Angke Pluit Jakarta Utara karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis pakong, Ahad (31/8).

Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019 pukul 09.00 Wib Anggota Reskrim mendapat Informasi dari Sumber yang dapat dipercaya bahwa di daerah sekitar Kampung Tembok Bolong Muara Angke Jakarta Utara terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pengepul pasangan angka judi jenis Pakong.

Selanjutnya, tiga anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara langsung berangkat ke lokasi dan pada pukul 23.00 WIB pelaku bandar judi jenis pakong tersebut berhasil diringkus di rumah kontrakanya Kampung Tembok Bolong Muara Angke RT. 11/022 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga:  Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak di Wilayah Kesesi

“Dari hasil keterangan tersangka mengakui bahwa dirinya adalah sebagai bandar judi pakong, menerima pasangan angka judi jenis pakong semenjak bulan Juni 2019 sampai sekarang dengan bermodalkan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.4.500.000,-  sebagai modal awal,” terang Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto, SH, SIK, M.Si,

Kata dia, tersangka membuka pelayanan pemasangan judi pakong tersebut  dikelola sendiri dengan menginduk pada situs judi online Fajar Pakong yang menggunakan Hand Phone Android sebagai alat untuk melihat angka berapa yang sudah keluar  diumumkan melalui situs tersebut.

Kapolsek juga mengatakan dalam prakteknya tersangka mengelola sendiri uang pasangan judi pakong yang dipasang dari para pemasang dengan mengeluarkan buku kupon yang ditulis pada kertas nota kupon.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Pemkab Pekalongan Lebih dari Tujuh Jam, Amankan Dokumen dalam Lima Koper dan Satu Kardus

“Setiap angka pasangan dan uang dari pemasang tersebut tersangka simpan sendiri tanpa disetorkan kepada bandar judi pakong yang ada di situs judi online,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti tiga buah buku Kupon  pasangan judi pakong yang  sudah terisi, satu buah Buku Kupon Kosong, enam lembar kertas rekapan  angka pasangan  judi jenis pakong, satu buah ballpoint  merk M2000 warna hitam satu unit Handphone merk Samsung Type J7Prime warna putih gold- Uang sebesar Rp. 2.215.000,-.

Selanjutnya, Pelaku Berikut Barang Bukti di amankan Ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka diduga telah melakukan tindak pidana  Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :