Tar, pelaku bandar Judi Pakong saat diinterogasi oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru.
Jakarta, NewsMetropol – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TAR di dalam rumah kontrakan di Kampung Tembok Bolong Rt. 11 Rw. 022 Muara Angke Pluit Jakarta Utara karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis pakong, Ahad (31/8).
Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019 pukul 09.00 Wib Anggota Reskrim mendapat Informasi dari Sumber yang dapat dipercaya bahwa di daerah sekitar Kampung Tembok Bolong Muara Angke Jakarta Utara terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pengepul pasangan angka judi jenis Pakong.
Selanjutnya, tiga anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara langsung berangkat ke lokasi dan pada pukul 23.00 WIB pelaku bandar judi jenis pakong tersebut berhasil diringkus di rumah kontrakanya Kampung Tembok Bolong Muara Angke RT. 11/022 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
“Dari hasil keterangan tersangka mengakui bahwa dirinya adalah sebagai bandar judi pakong, menerima pasangan angka judi jenis pakong semenjak bulan Juni 2019 sampai sekarang dengan bermodalkan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.4.500.000,- sebagai modal awal,” terang Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto, SH, SIK, M.Si,
Kata dia, tersangka membuka pelayanan pemasangan judi pakong tersebut dikelola sendiri dengan menginduk pada situs judi online Fajar Pakong yang menggunakan Hand Phone Android sebagai alat untuk melihat angka berapa yang sudah keluar diumumkan melalui situs tersebut.
Kapolsek juga mengatakan dalam prakteknya tersangka mengelola sendiri uang pasangan judi pakong yang dipasang dari para pemasang dengan mengeluarkan buku kupon yang ditulis pada kertas nota kupon.
“Setiap angka pasangan dan uang dari pemasang tersebut tersangka simpan sendiri tanpa disetorkan kepada bandar judi pakong yang ada di situs judi online,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti tiga buah buku Kupon pasangan judi pakong yang sudah terisi, satu buah Buku Kupon Kosong, enam lembar kertas rekapan angka pasangan judi jenis pakong, satu buah ballpoint merk M2000 warna hitam satu unit Handphone merk Samsung Type J7Prime warna putih gold- Uang sebesar Rp. 2.215.000,-.
Selanjutnya, Pelaku Berikut Barang Bukti di amankan Ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Risyaji)
