Reporter : Basri | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Personel Unit Reskrim Polsek Ciruas menggerebek tiga lokasi Lapo Tuak serta gubuk tambal ban di Desa Plawad dan Ranjeng, Kecamatan Ciruas, kabupaten Serang, Minggu (12/05/2024) malam.
Dari ke tiga tempat milik TA, MP dan RO tersebut, petugas mengamankan 2 ember besar, 1 jerigen serta 25 paket tuak masing-masing ukuran 1 liter. Barang Bukti selanjutnya di amankan ke Mapolsek Ciruas.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib mengatakan kegiatan operasi miras ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat setempat yang resah karena di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jual beli minuman tuak.
“Dari informasi tersebut, personil unit Reskrim di pimpin Ipda Yogo Handono melakukan penyisiran ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” ungkap Kapolsek Ciruas Cuaib, Senin (13/05/2024).
“Barang bukti langsung diamankan sedangkan pemilik ke tiga tempat di berikan peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual tuak atau minuman keras apapun jenisnya,” tutupnya.