Reporter : Syaripudin | Editor : Widi Dwiyanto
LEBAK, NEWSMETROPOL. id – Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil megamankan dan membekuk pelaku curanmor yang meresahakan warga Lebak Selatan, Sabtu (23/03/2024).
Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K, Melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan, bahwa benar pencuri curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng sudah di bekuk sebanyak 1 orang.
“Setelah kami adakan introgasi, ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Cilograng, diantaranya Pelapor/korban DR (42) di Desa Cikatomas,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan, telah diamankan pelaku tindak pidana curanmor R2 jenis Honda Beat Pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 20.45 WIB, di Kampung Pasar RT.001/ RW. 011, Desa Cikatomas, Kabupaten Lebak.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit Sepeda motor honda beat milik sdr DR yang sedang dipakai oleh keponakannya sdr AF yang sedang main kerumah temannya bernama AL di Kampung Pasar, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak,” jelas Kapolsek
Kapolsek juga memaparkan kronologinya, bahwa pada saat itu sepeda motor oleh AF diparkir dihalaman rumah temannya AL dan dikunci stang, kemudian AF masuk kedalam rumah tidak lama kemudian sekira 15 menit mendengar suara diluar “Pletrak” bersamaan dengan mesin motor nyala dan langsung tancap gas kabur.
“Kemudian AF dan AL berusaha mengejar dengan menggunakan sepeda motor Beat milik AL ke arah Desa Gunungbatu, selanjutnya korban menghubungi anggota polsek cilograng untuk membantu pengejaran,” tambahnya.
“Ketika sampai di Kampung Blok M depan Masjid Raya, Desa Gunung Batu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, pelaku jatuh dari sepeda motornya selanjutnya lari meninggalkan sepeda motor hasil curian dan dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Cilograng dan masyarakat,” paparnya
“Akhirnya pelaku tertangkap di areal makam dan pelaku dibawa ke Polsek Cilograng dalam keadaan luka-luka karena banyak warga yang ikut melakukan pemukulan terhadap pelaku,” ungkap Kapolsek.
Adapun identitas kendaraan R2 milik korban yg dicuri pelaku RS berupa 1 (satu) unit Honda beat tahun 2021 warna biru putih Nopol A 4462 OV, Noka : MH1JM8119MK599080. Nosin : JM81E 1601098. STNK an. DR.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) selanjutnya penyidik polsek cilograng melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Sampai saat kami dari polsek Cilograng masih melakukan pengembangan. Adapun pelaku yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran an sdr DN (26) daerah Kabupaten Sukabumi, tersebut menjadi DPO Polsek Cilograng,” tutup Siswanto.